PN Amurang Catat Sudah Ada 363 Janda Sejak Pandemi Covid-19
MATASULUT–Di tengah Pandemi Covid-19, pertumbuhan ekonomi juga turut berdampak. Tidak heran, hal itu juga turut berdampak pada sejumlah permasalahan rumah tangga yang berakhir dengan perceraian.
Di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sendiri, angka kasus perceraian terjadi peningkatan semenjak pandemi Covid-19. Tercatat di Tahun 2022 berjalan ini, dari Bulan Januari hingga Februari telah tercatat ada 35 perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Negeri (PN) Amurang, Rabu (16/02).
Humas PN Amurang Dedy S.H. mengatakan, angka perceraian di minsel meningkat semenjak adanya pandemi. Tercatat tiap tahunnya kasus perceraian di minsel naik signifikan.
Angka perceraian yang masuk pada tahun 2021 dan telah disidangkan, mencapai 95 persen, sementara 5 persen nya masih dalam proses mediasi. Di tahun 2022 sampai saat ini di PN Amurang sudah ada 23 kasus perceraian yang telah disidang.
“Kalau di tahun 2020 angka perceraian ada 146 kasus, dan di tahun 2021 naik menjadi 194 kasus. Sementara dari Bulan Januari sampai Februari 2022, kami sudah melakukan sidang cerai sebanyak 35 perkara perceraian dan 23nya sudah ada putusan,” ujar Dedy juru bicara Humas PN Amurang saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (16/2).
Dia menambahkan, angka perceraian didominasi usia 25 tahun sampai 45 tahun. Serta penyebabnya faktor ekonomi serta orang ketiga atau selingkuhan. Dari total semuanya, semenjak pandemi berlangsung maka jumlah janda atau ‘Single Parent’ di minsel menjadi 363 orang. (rgm)