Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Masuk Pembicaraan Tahap Dua di DPRD Minsel
MATASULUT–DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar rapat paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat ke-dua terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minsel tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minsel. Paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Minsel Pdt Petra Yani Rembang (PYR) yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Minsel, Senin (21/3).
Dalam sambutannya Wabup PYR mengatakan, sebagaimana usulan rancangan perubahan atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Minsel, maka setelah melewati mekanisme ketentuan peraturan yang berlaku, baik sejak tahapan pembicaraan tingkat ke-satu, yang dilanjutkan lewat pembahasan bersama panitia khusus, pengusulan rekomendasi penataan kelembagaan di provinsi sulawesi utara, serta melewati harmonisasi peraturan perundangan dan fasilitasi ranperda di tingkat provinsi, pemerintah daerah kabupaten minahasa selatan bersama dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten minahasa selatan, akan menetapkan rancangan peraturan daerah ini, menjadi peraturan daerah kabupaten minahasa selatan tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten minahasa selatan.peraturan daerah ini merupakan bentuk dan wujud serta jawaban pemerintah terhadap fungsi pelayanan terhadap masyarakat.
“Karena lewat pembentukan perangkat daerah yang baru, diharapkan kiranya dapat memberikan manfaat lewat peningkatan kinerja pemerintah dalam pendekatan pelayanan kepada masyarakat, dengan kehadiran perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan wajib dan pelayanan dasar, sesuai dengan kebutuhan dari daerah Kabupaten Minsel. Sangat diharapkan ke depan semua perangkat daerah yang ada di kabupaten minahasa selatan dapat melaksanakan fungsinya sebagai pembantu kepala daerah dalam mengatur dan mengurus sesuai dengan bidangnya masing-masing,” sebut PYR.
Ditambahkannya, penambahan organisasi perangkat daerah, perubahan tipelogi dan nomenklatur perangkat daerah lumrah dilakukan oleh pemerintah daerah, guna menyesuaikan terhadap aturan yang lebih tinggi, dan penyesuaian atas kebutuhan dari masingmasing daerah. Pembentukan perangkat daerah telah dilakukan berdasarkan asas: urusan pemerintah yang menjadi kewenangan; efisiensi; efektifitas; pembagian habis tugas; rentang kendali; fleksibilitas; dan tata kerja yang jelas. Belum terbentuknya perangkat daerah sendiri, menyebabkan nomenklatur perangkat daerah saat ini belum sesuai dengan nomenklatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dari masing-masing kementerian, sehingga menghambat penyerapan dana alokasi khusus yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian.(**/rgm)