Perhatikan Berbagai Faktor, Bupati FDW Sampaikan Pelaksanaan Pilhut 2023 Ditunda, Ini Penjelasannya
MATASULUT–Isu pemilihan hukum tua (Pilhut) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terus menjadi buah bibir terkait pelaksanaannya. Pasalnya, masih banyak desa di Minsel yang saat ini dipimpin oleh Pejabat Hukum Tua karena belum memiliki kepala desa atau hukum tua definitif.
Bulan Januari kemarin, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 100.3.5.5/244/SJ yang bersifat sangat segera ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Surat edaran tersebut dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2023 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si.
Kesimpulannya, dalam surat edaran tersebut pemerintah pusat memberikan restu untuk setiap kabupaten/kota yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa atau hukum tua di masa pemilu dan pilkada 2024 mendatang, namun dengan memperhatikan dan mempertimbangkan sejumlah poin-poin sesuai dengan keadaan daerah.
Terkait itu, pemerintah Kabupaten Minsel dalam pelaksanaan Press Conference soal hasil rapat forkopimda perihal pilhut serentak 2023, Rabu (22/2) di ruang rapat bupati. Bupati Franky Donny Wongkar (FDW) yang memimpin press conference menjelaskan usai menerima surat edaran dari kemendagri, pihaknya langsung menggelar rapat dengan forkopimda. “Tanggal 3 Februari lalu, kami lakukan rapat forkopimda lengkap untuk membahas ini. Dalam pembahasan, semua unsur forkopimda memberikan pendapat dan tanggapan mereka masing-masing dan kesimpulannya berdasarkan surat edaran kemendagri itu semua sepakat untuk menunda pelaksanaan pilhut setelah semua tahapan Pemilu dan Pilkada 2024,” tegas Bupati FDW.
FDW menjelaskan, ada beberapa poin pertimbangan secara teknis yang dikemukakan sehingga diputuskan untuk Pilhut ditunda. Yaitu selain untuk menjaga stabilitas keamanan dan kamtibmas, juga untuk meminimalisir singgungan dengan proses pemilu dan pilkada karena pelaksanaanya hampir berdekatan.
“Kalau soal kemauan dan gairah pemerintah kabupaten untuk melaksanakan Pilhut, saya sampaikan kami sangat semangat melaksanakan pilhut 2023. Buktinya kami sudah atur anggaran untuk itu, bisa cek di anggaran tahun ini. Namun mengacu surat edaran ini dan sesuai hasil rapat, dengan memperhatikan semua faktor keadaan daerah yang tertuang dalam surat edaran kemendagri, maka kami tunda. Di surat edaran itukan ada dua pilihan, dilaksanakan sebelum Bulan November atau digelar sesudah pilkada dan pemilu 2024, jadi kami pilih opsi kedua,” jelas FDW.
Meski begitu, FDW menambahkan, hasil keputusan forkopimda tersebut masih bisa berubah jika tidak disetujui baik oleh pemerintah provinsi maupun pihak kemendagri. “Saat ini posisinya kita masih tunggu balasan dari gubernur dan kemendagri. Karena keputusan forkopimda ini kan masih akan dievaluasi lagi. Kalau memang diperintahkan harus laksanakan sebelum November, maka kami akan laksanakan. Ini wajib kami sampaikan agar supaya dimengerti oleh masyarakat dan jangan sampai hasil ini diputar balikan faktanya,” pungkas FDW diaminkan Wakil Bupati Pdt Petra Yani Rembang dan Sekda Glady Kawatu dan unsur Forkopimda yang turut hadir.(rgm)