Rugikan Negara Rp881 Juta dari Proyek Pembangunan Puskes Tatapaan, Kejari Minsel Tahan Lelaki FM
MATASULUT–Kejaksaan Negeri Minsel nampaknya tidak main-main dalam mengusut tuntas kasus tindak pidana Korupsi di Kabupaten Minsel. Di bawa kepemimpinan Kajari La Ode Muhammad Nusrim, Kejari Minsel terus menunjukan taringnya memberantas kasus korupsi yang ada.
Hal itu kembali terbukti saat Kejari Minsel menggelar press rilis penangkapan tersangka kasus korupsi pekerjaan pembangunan infrastruktur Puskesmas Tatapaan. Disampaikan Kasie Intel Kejari Minsel Christian Singal, pihaknya telah menahan lelaki (FM) alias Fraly Mamuaya sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan infrastruktur Puskesmas Tatapaan, pada Dinas Kesehatan Minsel, TA 2021.
“Terhadapnya tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas III Amurang terhitung mulai hari ini, Kamis 7 September 2023 sampai 26 September 2023,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari kasus korupsi tersebut, kerugian negara mencapai sebesar Rp881.2 juta. “Untuk tersangka sendiri kami jerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Ancamannya 20 tahun penjara,” pungkas Singal.(rgm)