Gelar Rakercab Perdana, APDESI Minsel Usulkan Beberapa Pokok Pikiran ke FDW-PYR

68

MATASULUT–Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) masa bakti 2021-2026 menggelar rapat kerja cabang yang digelar di Sutan Raja Hotel Amurang, Jumat (26/8). Rapat kerja cabang APDESI Minsel tersebut dihadiri dan dibuka oleh Wakil Bupati Pdt Petra Yani Rembang (PYR) mewakili Bupati Franky Donny Wongkar (FDW).
Dalam pelaksanaannya, disampaikan Ketua APDESI Frangky Pondaag, pelaksanaan Rakercab dalam agenda membahas sejumlah kegiatan dan beberapa pokok pembahasan diantaranya permohonan diskresi untuk para hukum tua definitif agar bisa mendapat kesempatan melanjutkan pembangunan di desa. “Selain itu mengharapkan kiranya bisa dilangsungkan pemilihan hukum tua di tahun 2023 bagi desa-desa yang menyelenggarakan Pilhut. Juga kiranya Apdesi Minsel bisa mendapatkan tempat untuk dijadikan sekretariat dpc Apdesi,” sebut Pondaag.

Sementara itu, Wabup PYR dalam sambutannya mengapresiasi Apdesi Minsel dalam pelaksanaan rakercab. “Kegiatan ini sangat baik digelar dalam rangka keberlangsungan pemerintahan di desa. APDESI menjadi wadah peningkatan sumber daya manusia di tingkat desa yang selaras juga dalam peningkatan pembangunan di desa dalam segala aspek,” sebutnya.

Selain itu, tambah Wabup PYR, Apdesi dapat mendorong desa membangun dan membangun desa yang merupakan kunci utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang sinkron dengan peningkatan kesejahteraan Kabupaten Minsel. “Pengurus Apdesi dapat menjadi contoh dan mendorong pengelolaan keuangan desa agar lebih baik. Apresiasi dan terimakasih kepada hukum tua definitif yang akan segera habis masa jabatan. Kemudian berkaitan dengan beberapa masukkan diharapkan dapat disampaikan secara tertulis supaya lebih terarah. Namun untuk sejumlah permintaan yang lain, jika itu tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, mungkin bisa dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada,” tukasnya.(rgm)

Leave A Reply

Your email address will not be published.