Upaya Jadikan Pemilu Aman-Damai, KPU Minsel, Badan Adhoc dan Stakeholder Deklarasikan Sahabat JDIH
MATASULUT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terus berupaya melakukan sejumlah terobosan penting dalam upaya menjadikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang aman dan damai.
Salah satunya dengan menggelar Deklarasi dan Komitmen Sahabat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Deklarasi tersebut digelar KPU Minsel bersama dengan Penyuluhan Produk Hukum Bersama Badan Adhoc dan Stakeholder, di Novotel Manado Golf Resort & Convention Center, Minggu 29 September 2024 malam.
Dari masing-masing Badan Adhoc dan Stakeholder ditunjuk perwakilan untuk membacakan deklarasi dan komitmen sahabat JDIH, disaksikan oleh Pj Bupati Minsel, Kapolres Minsel, Kejari Minsel dan Ketua Bawaslu Minsel serta Ketua dan Anggota KPU Minsel.
Mewakili insan pers yang hadir adalah Donald Mamoto. Dari Organisasi Masyarakat yaitu Reinaldo Sasundame dan mewakili Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yaitu Douglas Panit.
Usai menyampaikan deklarasi yang diikuti oleh seluruh peserta, dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi dan Komitmen Sahabat JDIH.
Deklarasi tersebut kemudian diapresiasi oleh Ketua KPU Minsel Tomy Moga. Menurutnya, KPU membentuk JDIH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Yang dimana sebut Tomy Moga salah satu tujuannya untuk kelancaran pelaksanaan tahapan pilkada. “Komitmen bersama ini kiranya akan menciptakan Pilkada yang damai dan aman di Kabupaten Minahasa Selatan,” tukas Ketua KPU Minsel.
Sekadar diketahui, dilansir dari jdih.kpu.go.id, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang memiliki tugas mengelola JDIH adalah Biro yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perundang-undangan pada Sekretariat Jenderal KPU, Bagian yang memiliki tugas dan fungsi di bidang hukum pada Sekratariat KPU Provinsi, dan Sub Bagian yang memiliki tugas dan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Sedangkan untuk pengelolaan JDIH berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.(rgm)