Dugaan Kasus Pengrusakan Tanaman Jagung Milik Oma Deece Berujung Laporan Polisi

MataSulut.com || Kasus pengrusakan tanaman jagung milik janda lansia Deece Tuwo 71 tahun warga desa Paslaten kecamatan Tatapaan Minsel berujung ke jalur hukum dengan LP nomor :STTLP/530.a/XI/2021/SPKT, Kamis (18/11/2021).

Tanaman jagung milik Deece Tuwo diduga dirusak oleh mantan anggota dewan propinsi Sulut Joudie Watung yang sempat viral akhirnya berujung di Polisi.

Pelapor ketika di tanya penyidik apa dasar ibu masuk dan menanam di tanah kebun tersebut, spontan Oma Deece menjawab bahwa karena tanah tersebut milik orang tua saya atas nama almarhum Tuwo Leleng ujar Deece.

Lebih lanjut oma Deece mengatakan,” Masakan tanah milik orang tua saya kong nyanda boleh masuk, ba olah atau ba tanang, sepertinya nyanda adil, sampe kapanpun kita nyanda mo kaluar dari Kobong orang tua saya, sampai ada keadilan atau kita dapatkan kita pe hak ujar Tuwo dalam dialeg Manado dengan kesal.

” Saya sangat di rugikan dengan kejadian ini maka saya minta keadilan agar persoalan ini bisa di selesaikan, ganti semua kita pe kerugian dari pembelian bibit, pembersihan, penanaman, sewah orang dan lainnya, saya ini sudah janda, lansia dan miskin,” lanjut Deece.

Sementara Ketua LSM AKI Sulut Noldy Poluakan yang mendampingi kasus ini mengatakan, berdasarkan register tanah yang ada di desa Paslaten yang di catat tahun 1967 no.folio: 248 dan 249 adalah benar milik keluarga almarhum Tuwo Leleng dan pajak kebun tersebut masih atas nama keluarga orang tua Oma Deece Tuwo.

” Sampai saat ini belum ada pemisahan hak atau pembagian hak belum ada, hanya ada persamaan hak, artinya lokasi kepemilikan kebun dan ukuran serta persipatan masing – masing ahli waris belum ada dan belum di ketahui kepastian letaknya, contoh, si A lokasinya dimana, luas dan bersipatan dengan siapa belum di ketahui, sehinga hak keperdataan melekat langsung kepada semua ahli waris yang ada 10 orang anak termasuk Oma Deece,” tutur Nopol

Masih kata Poluakan,” Sertifikasi Hak Milik (SHM) 51, atas nama Keis Tuwo ayah kandung dan SHM 85 atas nama Min B Leleng ibu kandung dari 10 ahli waris, artinya menurut kami sesuai data administrasi yang ada hak waris atas tanah kebun itu menjadi bagian yang tak terpisahkan ada pada para ahli waris” ujar Noldy.

Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Lesly Deiby Lahawa SH.M.Kn, ketika di hubungi awak media membenarkan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

” Satreskrim Polres Minsel baru menerima LP limpahan dari Ditreskrim polda sulut, dan penyidik langsung menindak lanjuti dengan pembuatan adminstasi penyelidikan serta telah melakukan interogasi terhadap pelapor saudara Deece Tuwo dan 1 orang saksi,” tutup Kasat.

(HSY/**)

 

Comments (0)
Add Comment