MATASULUT– Sempat viral beredarnya upaya menghalang-halangi tindak atau upaya menghalang-halangi tugas kerja peliputan wartawan oleh Asisten Pribadi (Sespri) Bupati Minsel pada kegiatan upacara bendera dalam rangka memperingati HUT Minsel, kamis pekan lalu. Hal itu kemudian langsung dibantah pihak Sespri saat dikonfirmasi.
“Kami hanya membatasi area peliputan wartawan pada kegiatan upacara itu. Artinya, sesuai protokoler kegiatan yang ada. Tempat untuk peliputan para teman-teman wartawan sudah diatur agar supaya kegiatan itu berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Sespri Bupati Minsel Gerald Lantemona, Senin (31/1)
Namun teguran tersebut ternyata tidak diindahkan oleh oknum wartawan tersebut. Yang bersangkutan terus memaksa memasuki area yang dibatasi. “Sehingga kami menegur berulang kali, kami hanya menegur karena yang bersangkutan sudah melewati batas area pengambilan gambar. Lokasi tempat peliputan bagi teman-teman wartawan telah disediakan dan diatur dengan baik,” sebutnya.
Lanjut Lantemona, “Kami tegur dengan baik-baik. Kami bilang begini, pak (oknum wartawan) nanti ambil video sebentar, karena upacara sudah dimulai. Tapi yang bersangkutan cuek. Kami tegur berulang kali, tapi tetap cuek,” ceritanya.
Lantemona menambahkan, teguran yang dilayangkannya tersebut justru berbalik arah. Lantemona nyaris ditampar akibat teguran sopannya tersebut. “Jadi oknum wartawan tersebut malah bilang begini ke saya, ‘Saya sementara merekam video kamu mau hentikan, sebentar lagi saya tampar kamu’. Itu kata-kata yang dia sampaikan ke saya,” ujar lantemona menirukan ucapan oknum wartawan tersebut.
Terpisah, Kepala Diskominfo Minsel Royke Mandey, menyayangkan pemberitaan adanya larangan peliputan tersebut. “Jadi kalau dikatakan adanya larangan peliputan itu sama skali tidak benar, karna H-1 para insan pers di informasikan terkait rangkaian kegiatan oleh Dinas Kominfo artinya tak ada pelarangan, hanya saja ada pembatasan area pengambilan gambar,” tegas Mandey.
Senada, Kabag Prokopim Pemkab Minsel Ysis Mangindaan menambahkan, terkait tuduhan yang di alamatkan kepada Sespri dan Walpri tersebut sepertinya tidak tepat karena apa yang di lakukan sudah sesuai tupoksi dan protap yang ada dalam mengamankan jalannnya upacara sesuai standart protokoler. “Apa yang sudah dilakukan saya rasa sesuai SOP,” sebutnya.
Terpisah Kabag Hukum Setdakab Minsel Jenny Laode mengatakan, alangkah baiknya terkait permasalahan itu untuk dilakukan mediasi. “Dikarenakan Pers merupakan Mitra Pemkab Minsel juga, namun jika tidak ditemukan kesepahaman kami dari Pemkab Minsel akan melakukan pendampingan terhadap permasalahan yang disangkakan pada Sespri Bupati dan Walpri karna kejadian yang di maksudkan adalah kegiatan Ceremoni pemkab minsel tentu saat sedang melaksanakan tugas,” tukasnya.(rgm)