MATASULUT–Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), menggelar Rapat Koordinasi bersama Forkopimda terkait dengan percepatan Vaksinasi pada Senin (14/2) yang bertempat di Aula Waleta Kantor Bupati Minsel.
Bupati Minahasa Selatan Franky Dony Wongkar (FDW) dalam arahannya mengatakan, akan ada sangsi untuk 5 Kecamatan yang terlambat memasukan data Vaksin dan 1 Kecamatan yang tidak memasukan data sampai pada tanggal 11 Februari 2022 sesuai dengan kesepakatan bersama.
Dikatakan FDW, akan dikeluarkan Surat Edaran untuk Pejabat Eselon II dan III untuk membawa masyarakat yang belum di Vaksin setiap harinya 3 Orang ke gerai Vaksin untuk di Vaksin Covid-19, dan jika tidak ada kepatuhan terkait Surat Edaran tersebut akan ada sangsi. Karna target capaian minggu ke 2 Bulan Maret sudah harus capai 90%.
Bupati FDW juga menekankan bahwa untuk Desk Vaksinasi lebih di optimalkan, dan Bupati meminta dukungan dari FKUB Minsel terkait Program Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Minahasa Selatan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah, Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH, Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt.Petra Yani Rembang,M.Th, Sekretaris Daerah Minsel Denny P Kaawoan,SE,M.Si, Kapolres Minahasa Selatan AKBP C. Bambang Harleyanto,S.IK, Dandim 1302 Minahasa letkol inf.Ircham effendy, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Budi hartono, SH, M.Hum, Unsur FKUB Minsel, Para Asisten dan SKPD yang terkait, Camat dan Kapus se-Kabupaten Minsel.(**/rgm)