Gelar Sosialisasi Pilhut di 4 Kecamatan, Bupati Minta Panitia Desa Harus Demokratis dan Independen

MATASULUT–Guna menciptakan Pemilihan Hukum Tua yang demokratis, Pemerintah Kabupaten Minsel kembali melaksanakan tahapan Pemilihan Hukum Tua Tahun 2022. Salah satunya dengan menggelar Sosialisasi Pemilihan Hukum Tua Serentak di Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2022.

Kali ini sosialisasi digelar untuk empat Kecamatan yaitu Tumpaan, Tatapaan, Suluun-Tateran dan Tareran yang dilaksanakan di BPU Desa Tumpaan Satu, Kecamatan Tenga, Kamis (7/7). Dalam kesempatan tersebut, akan ada beberapa materi yang akan disampaikan para narasumber guna memperkuat para panitia tingkat desa yang sudah terbentuk.

Disampaikan Bupati Minsel Franky Donny Wongkar (FDW), materi yang akan disampaikan para narasumber akan menjadi dasar bagi para panitia. “Saat ini panitia pemilihan di 13 Desa di 4 Kecamatan ini harus mengikuti dengan baik setiap materi yang ada. Karena dari tugas kerja kalian nantinya akan melahirkan pemimpin di desa yang berkompeten. Itu ada ada di tangan kalian panitia,” sebut FDW.

Bupati mengajak para panitia untuk menggelar pesta demokrasi di desa dengan penuh demokratis. “Saya telah mengeluarkan Peraturan Bupari nomor 10 tahun 2022. Di sana mengatur berbagai hal terkait persiapan, pemilihan dan pelantikan. Untuk itu panitia di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa harus selalu saling berkoordinasi. Karena untuk menetapkan calon saja itu panitia pemilihan. Jadi kalian harus punya hati untuk menegakan demokrasi di desa,” kata bupati.

Pada pelaksanaan pemungutan suara yang akan digelar serentak 12 Oktober nanti, Bupati FDW berpesan agar para panitia yang sudah ditunjuk di desa harus fokus dan menyiapkan segala kesiapan baik fisik dan mental untuk melaksanakan pesta demokrasi di desa. “Panitia juga semampunya harus menghindari gesekan yang ada. Hal itu hanya bisa dicapai degan cara melaksanakan setiap tugas sebagai panitia secara demokratis dan Independen,” tutup Bupati FDW.(rgm)

FDW-PYRMinselpilhut minsel 2022
Comments (0)
Add Comment