MATASULUT–Berdasarkan Surat Direktur Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Nomor HK.010.Ca/326, tanggal 30 Mei 2023, Perihal Penyampaian Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 532/KPTS/M/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 91/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun 2023, Kabupaten Minahasa Selatan mendapatkan alokasi Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) Tahun Anggaran 2023 berupa Kegiatan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di 6 lokasi, yaitu Desa Tewasen Kecamatan Amurang Barat, Desa Tambelang Kecamatan Maesaan, Desa Toyopon Kecamatan Motoling Barat, Desa Aergale dan Desa Blongko Kecamatan Sinonsayang serta Desa Sapa Timur Kecamatan Tenga.
Bupati menyampaikan bahwa tentunya kita semua patut bersyukur karena ini merupakan buah dari hasil kerja bersama dan kerja keras kita semua, tahun ini kita mendapatkan Program Pamsimas di 6 desa pada 5 kecamatan. Terima kasih kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Gubernur Sulawesi Utara Bpk. Olly Dondokambey, SE dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Bpk. Drs. Steven Kandouw, serta terima kasih kepada semua stake holder terkait. Bupati juga berharap bahwa nantinya masyarakat dapat ikut berperan aktif dan mengawal pelaksanaan Program Pamsimas tersebut.
Diketahui bahwa pada beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Bupati Bpk. Franky Donny Wongkar, SH dan Wakil Bupati Bpk. Pdt. Petra Yani Rembang, dengan tekad dan semangat memajukan Minahasa Selatan di tengah-tengah berbagai keterbatasan, berupaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan fasilitas air minum dan sanitasi yang layak, yang juga bagian dari upaya untuk pengendalian stunting yaitu dengan pemenuhan kebutuhan akan akses air bersih bagi masyarakat, mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dengan Surat Bupati Minahasa Selatan Nomor 719/22/BMS-Bappelitbangda, tanggal 21 Oktober 2022 perihal Pernyataan Minat dan Kesediaan Menerima Barang Kegiatan Pamsimas Tahun Anggaran 2023.
Kerinduan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan ini, terjawab sudah melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 532/KPTS/M/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 91/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun 2023
Kegiatan infrastruktur berbasis masyarakat merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan sebagai upaya untuk pencapaian target prioritas nasional dalam mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, dan memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Sedangkan Pamsimas telah menjadi salah satu program andalan nasional (Pemerintah dan Pemerintah Daerah) untuk meningkatkan akses penduduk perdesaan terhadap fasilitas air minum dan sanitasi yang layak dengan pendekatan berbasis masyarakat.(***)