MATASULUT– Kinerja jajaran Polres Minsel patut diapresiasi dalam mengusut sejumlah kasus besar. Baru-baru ini Tipidkor Polres Minsel berhasil menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi di Minahasa Selatan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minsel tahun anggaran 2018.
Dalam kasus tersebut, dua tersangka diamankan kepolisian yakni mantan Direktur PDAM Minsel berinisial JMT (68) warga Kabupaten Minut dan JRT (55) warga Minsel.
Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus dalam keterangannya mengungkapkan, kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyertaan modal oleh Pemkab Minsel untuk PDAM di tahun 2018. “Dari kasus ini total kerugian negara yang disebabkan oleh kedua tersangka adalah sebesar Rp.945.322.950 atau senilai hampir 1 miliar rupiah,” ungkap Kapolres Sitorus.
Dari kasus itu juga Polres Minsel berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah LPJ dan Bukti Transaksi Fiktif. Pihak Polres Minsel juga sudah melakukan gelar perkara di tingkat Polda dan sudah berkoordinasi dengan ahli terkait kasus tersebut.
“Kerugian negara ini sudah berdasarkan perhitungan dari BPKP Provinsi Sulut. Dan saat ini para tersangka diamankan di Mapolres Minsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Kapolres Sitorus melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa.
Terpisah, kuasa hukum dari kedua tersangka Maykel Tielung berharap Polres Minsel menjalankan proses hukum dengan baik dan berimbang. “Setidaknya hak-hak tersangka bisa diberikan dan proses hukumnya mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tukasnya.(rgm)