Bawaslu Minsel Butuh 730 Petugas TPS Pemilu 2024, Warga yang Berminat Diimbau Segera Daftar

 

MATASULUT, Amurang — Tahapan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 sesuai jadwal dan tahapan berlangsung mulai 19 Desember hingga 7 Februari 2024. Adapun tugas PTPS adalah memastikan dalam selama pelaksanaan pemungutan suara di TPS sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.

Untuk Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Bawaslu Minsel akan merekrut sebanyak 730 PTPS. Jumlah ini sesuai dengan jumlah TPS di Kabupaten Minahasa Selatan pada Pemilu 14 Februari 2024.

Pimpinan Bawaslu Minsel

Bawaslu Minsel menuturkan bahwa untuk pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan (Panwascam) masing-masing. “Silahkan bagi yang berusia minimal 21 tahun, yang ingin berpartisipasi menjaga demokrasi di Indonesia dengan menjadi Pengawas TPS. Segera daftarkan diri Anda di Sekretariat Panwaslu Kecamatan,” ujar Bawaslu Minsel.

Berikut Jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024 :

*Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023.

*Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024.

*Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024.

*Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024.

*Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024.

*Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024.

*Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024.

*Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024.

*Wawancara: 2-17 Januari 2024.

*Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024.

*Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024.

*Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024.

*Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024.

 

(**/Rangga)

Bawaslu MinselMinselPemilu 2024PTPS
Comments (0)
Add Comment