Sekkot Manado Pimpin Sidang TP-TGR dengan Tertuduh dr. Eunike Lay

MATASULUT, Manado – Sekretaris Kota (Sekkot) Manado, Dr. Micler C.S. Lakat, SH, MH, selaku Ketua Majelis Pertimbangan, memimpin sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) terhadap dr. Eunike Lay, Sp. THT-BKL, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di RSUD Kota Manado.

Sidang ini digelar di Ruang Toar Lumimuut (Tolu) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado pada Kamis (6/2). Dalam persidangan, Sekkot Micler Lakat didampingi oleh Wakil Ketua Inspektur Kota Manado, Judy Eduard, ST, M.Ars, serta Sekretaris Dr. Bart Assa, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado.

Dalam sidang tersebut, dr. Eunike Lay mengajukan pembelaan terkait tuntutan ganti rugi yang dikenakan kepadanya. Menanggapi hal itu, Sekkot Micler Lakat menyampaikan bahwa majelis akan melakukan peninjauan kembali terhadap kasus tersebut sebelum memberikan kajian lebih lanjut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kesimpulannya, setelah mendengarkan pembelaan dari dr. Eunike Lay, majelis menyepakati bahwa kasus ini perlu ditinjau kembali sebelum diputuskan lebih lanjut dan dikaji oleh BPK,” ujar Lakat.

Dalam persidangan, Inspektur Kota Manado, Judy Eduard, mengungkapkan bahwa jumlah tuntutan ganti rugi yang dikenakan kepada dr. Eunike Lay mencapai Rp 136.044.100.

Sementara itu, dalam pembelaannya, dr. Eunike Lay menjelaskan bahwa ia mulai menempuh pendidikan dokter spesialis di Universitas Airlangga Surabaya pada Juni 2016. Menurutnya, sebagai ASN yang telah mengabdi lebih dari lima tahun sejak diterima sebagai PNS pada tahun 2010, ia berhak menempuh pendidikan lanjutan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Saya harus mengurus seluruh persyaratan administrasi sebagai ASN agar dapat meninggalkan tempat bekerja. Saat itu, saya bertugas sebagai staf khusus di Puskesmas Tongkaina,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi mulai dari tingkat puskesmas hingga Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang kini menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Saya mulai menempuh pendidikan sejak 16 Juli 2016, sementara gaji saya masih berjalan. Kemudian, saya mendapatkan informasi bahwa jabatan fungsional saya akan dihentikan enam bulan setelah memulai pendidikan, dan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Setelah mendengarkan pembelaan dari dr. Eunike Lay, sidang dilanjutkan dengan pertimbangan yuridis dan teknis yang disampaikan oleh Dr. Bart Assa sebelum keputusan akhir diambil. ADVE

Comments (0)
Add Comment